Makalah Ushul Fiqh : Ta'arudh al-adillah
Jasa Pembuatan Makalah Hub : 081378337623 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting. Ta’arudh al-adillah adalah suatu istilah yang dijumpai dalam Ilmu Ushul Fiqh. Secara etimologi ta’arudh yaitu saling bertentangan atau pertentangan antara dua perkara. Adapun Ta’arudh al-adillah menurut kajian ilmu Ushul Fiqh adalah Berhadap-hadapan dua dalil dengan cara yang saling bertentangan. Sebenarnya, tidak ada dalil nash yang saling bertentangan, adanya pertentangan dalil syara’ itu hanya menurut pandangan mujtahid, bukan pada hakikatnya. Dalam kerangka pikir inilah, maka ta’arudh mungkin terjad
Komentar
Posting Komentar