Makalah Hadist Ahkam tentang Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Indonesia adalah Negara dengan mayoritas umat Muslim terbesar di
dunia. Ini menjadi penyebab besarnya potensi pemasukan dan pendayagunaan zakat
melihat begitu banyaknya rakyat Indonesia yang beragama Islam ditambah lagi dengan
kecenderungan rakyat Indonesia untuk mendonasikan hartanya untuk urusan agama
semakin menambah besar jumlah zakat yang seharusnya diterima oleh organisasi
amil zakat untuk selanjutnya diberikan kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Sayangnya, segala potensi ini hanya sekedar fakta di atas kertas. Hal ini dapat
terlihat dengan begitu banyaknya rakyat Indonesia yang masih berada dalam taraf
hidup miskin. Padahal, zakat sendiri merupakan kewajiban bagi tiap-tiap Muslim
sebagai sarana beribadah sekaligus untuk kepentingan sosial ekonomi termasuk
untuk mensejahterakan kaum miskin.
Zakat merupakan sarana ibadah yang bertujuan agar terjadi
pemerataan pendapatan antar umat Muslim sehingga mengurangi kesenjangan dan
kecemburuan sosial serta mampu untuk meningkatkan kualitas hidup Muslim kepada
taraf yang lebih baik lagi. Dari sekian banyak manfaat dan peran dari zakat,
salah satu manfaat pokok dari zakat sendiri adalah agar tercapainya
kesejahteraan dalam hidup yang bermuara pada ketenangan hati dan damainya
pikiran. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya angka kemiskinan yang menjadi
sumber utama terjadi kejahatan. Untuk itu, sebagai negara dengan mayoritas
Muslim terbanyak di dunia, sudah pasti negara ini akan dapat mencapai tingkat
kesejahteraan dan kemajuan dengan banyaknya dana zakat yang diterima.
Agar tercapai kesejahteraan seperti maksud dari disyariatkannya
zakat, maka penyelenggaraan zakat harus disertai dengan tata cara yang telah
diajarkan dan disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal inilah yang mendorong
penulis untuk menyajikan judul “Zakat”. Di
samping itu, penulisan makalah ini adalah untuk penyelesaian tugas mandiri
dalam Mata Kuliah Hadist Ahkam.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Zakat dan apa
tujuan zakat serta siapa saja yang berhak menerima zakat?
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Apa yang dimaksud dengan zakat mal?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui mengenai zakat, tujuan
disyariatkannya zakat serta orang yang berhak menerima zakat.
2. Untuk mengetahui mengenai zakat fitrah.
3. Untuk mengetahui mengenai zakat mal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT;
DEFINISI DAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.
Pengertian Zakat
Secara
etimologis, zakat berasal dari kata dasar bahasa Arab zaka yang berarti
suci, tumbuh, berkembang dan berkah.[1]
Menurut Ash-Shaukani, makna dari kata tumbuh atau berkembang yaitu meningkatkan
kesejahteraan seperti dalam bidang perdagangan dan pertanian. Hal ini
memberikan efek positif terhadap orang yang memberi zakat, orang yang menerima
zakat dan efek terhadap lingkungan sosial secara umum. Sedangkan makna dari
kata suci yaitu bahwa zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan
dosa.[2]
Zakat juga
bermakna mensucikan, ini terlihat dari Firman Allah swt dalam surah Asy-Syams
ayat 9 ;
قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”[3]
Serta dalam
dalam firman-Nya Q.S. Al-Lail ayat 18;
ٱلَّذِي يُؤۡتِي مَالَهُۥ يَتَزَكَّىٰ ١٨
“Yang menafkahkan
hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya.”
Zakat menurut
istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada
yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[4]
Sedangkan dalam pengertian modern, zakat adalah pajak yang dikumpulkan dari
orang kaya Muslim yang diperuntukkan terutama untuk masyarakat Muslim yang
miskin.[5]
Para pemikir
ekonomi Islam Kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah
ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, kepada masyarakat umum
atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tentang
yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta yang
dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan
oleh Al-quran, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.[6]
Seperti yang
kita ketahui bahwa zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang lima
yang hukumnya fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah.[7]
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang menjadi objek zakat adalah segala harta
yang mempunyai nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang.[8]
Tujuan
disyariatkannya zakat di antaranya adalah untuk jangan harta itu hanya beredar
di kalangan orang-orang kaya saja. Seperti dalam firman-Nya,
...كَيۡ
لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ...
“....supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Q.S. Al-Hasyr
: 7).[9]
Untuk itu,
dapat diambil kesimpulan bahwa zakat yaitu kewajiban bagi umat Islam untuk
mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan tertentu sesuai
dengan yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah sebagai bagian dari syari’at
guna untuk membersihkan harta dan hati para muzakki serta untuk tujuan sosial
dan ekonomi umat agar terjadi pemerataan pendapatan di kalangan umat Muslim.
2.
Tujuan dan Peran Pokok Zakat
Tujuan luhur
dari zakat ini tersirat pada kata zakat itu sendiri yang bermakna suci, tumbuh
dan berkah. Zakat memiliki tujuan spiritual yang tinggi sebagai jalan untuk membersihkan
harta dan jiwa muzakki. Hal ini seperti yang tercermin dalam firman Allah surah
At-Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
١٠٣
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[10]
Firman Allah
dalam Q.S Ar-Rum ayat 39 :
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ
فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ
وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Surah Ar-rum ayat
39 di atas menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan karena Allah swt akan
melipat gandakan pahala.[11]
Seperti
yang diketahui khalayak ramai, zakat berperan dalam mengentaskan kemiskinan.
Ini dikarenakan sebagian finansial orang-orang kaya yang mempunyai pendapatan
yang sangat besar akan diberikan kepada fakir miskin . ini merupakan bukti
nyata dan peranan zakat dalam membangun kebersamaan antara golongan kaya dan
golongan miskin.[12] Seperti
dalam firman-Nya,
...كَيۡ
لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ...
“....supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Q.S. Al-Hasyr
: 7).[13]
Zakat
telah ditentukan oleh hukum ekonomi Islam sebagai dasar untuk mengembangkan
lahiriyah insani atau kemanusiaan. Sifat insani ini kebalikan dari hukum
sosialis, kapitalis atau komunis yang berorientasi pada ekonomi saja.[14]
Berdasarkan
hal tersebut, dapat drinci bahwa tujuan dan hikmah pokok dari zakat itu sebagai
berikut :
a. Membersihkan
jiwa muzakki
b. Membersihkan
harta muzakki
c. Meratakan
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bidang sosial ekonomi
e. Membiasakan
sifat dermawan serta menghilangkan sifat pelit dan kikir
f. Menguatkan rasa
persaudaraan, rasa cinta dan kasih sayang sesama muslim
g. Upaya mengatasi
kemiskinan
3. Orang Yang
Berhak Menerima Zakat
a.
Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau
mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
b.
Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
c.
Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus
zakat.
d.
Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
e.
Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan
dimerdekakan.
f.
Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
g.
Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan
perbekalan.
h.
Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan
jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk
membayar hutangnya.[18]
B. ZAKAT FITRAH
1.
Dalil Kewajiban Membayar Zakat fitrah
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى,
وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu
sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki
dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan
agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat.” Muttafaq
Alaihi.[19]
Dari hadist di atas kita dapat mengetahui bahwa zakat fitrah pada
Bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim baik orang dewasa maupun anak
kecil, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Masing-masing wajib mengeluarkan zakat satu sha’ kurma dan satu sha’
gandum. Ukuran satu sha’ ini
adalah 4 mud.[20] Sehingga dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
untuk semua Umat Islam yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan ukuran yang telah
ditetapkan.
Segolongan ulama membolehkan mengeluarkan zakat dengan
selain yang diperintahkan Rasulullah dengan argumentasi “yang dikeluarkan
masing-masing person ialah sesuatu yang dimakannya dan makanan pokok
negerinya.”
Namun, ada beberapa ulama yang menentang pendapat di
atas karena dianggap sebagai pendustaan terhadap Rasulullah.[21]
2. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
a. Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib yaitu mulai dari terbenam
matahri penghabisan Ramadhan.
c. Waktu yang sunnah yaitu dibayar sesudah
Shalat Subuh sebelum pergi shalat hari raya.
d. Waktu yang makruh yaitu membayar fitrah
sesudah hari raya sebelum terbenam matahari pada hari raya.
Dalam hadist
yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar mengenai diwajibkannya zakat
fitrah dijelaskan juga bahwa Ibnu Umar memberikan zakat fitrah atas nama
anak-anak dan orang dewasa sampai ia memberikan atas nama Nabi Saw pada satu
atau dua hari hari sebelum idul fitri.[23]
Dalam hadist
lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah Rasulullah bersabda yang
artinya, “barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka
zakat itu terima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat, maka zakat itu
dianggap sebagai sedekat biasa.”[24]
3. Orang Yang
Wajib Zakat Fitrah
a. Beragama Islam.
b. Lahir sebelum terkena matahari pada
penghabisan Ramadhan.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan
makanan untuk dirinya dan untuk yang wajib dinafkahinya.[25]
4. Ukuran Zakat
Fitrah
حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: كُنَّا
نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Abu Saied Alkhudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatui fitri satu
sha' makanan, atau satu sha' sya'ier, kurma, kismis dan keju (susu yang
dikeringkan dan beku).” (Bukhari, Muslim)[26]
5. Penghitungan
Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak mengenal adanya nisab. Menurut perhitungan takaran
zakat fitrah di Indonesia, 1 sha’ itu disepekati 2,5 kg beras. Jika
ingin membayar dengan uang, maka di konversikan, 2,5kg dikali (x) dengan harga
beras pada saat itu.
Contohnya, pada tahun itu harga beras yang biasa dimakan suatu keluarga
adalah Rp. 10.000,-. Maka keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah Rp.
25.000,- per anggota keluarganya.
C. ZAKAT MAL
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي
الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ
اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ
لِلْبُخَارِيّ
“Dari
Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke
negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda):
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang
diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang
fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.[27]
Zakat mal
ialah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat
untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada yang berhak menerima sesuai
dengan ukuran dan kadar yang telah ditetapkan.
1. Macam-macam Zakat Mal
a.
Zakat atau Simpanan
Berupa Emas & Perak :
·
Besarnya zakat:2,5% (dua setengah
persen) per tahun.
·
Khusus untuk perhiasan yang
dipakai, dikenakan zakat hanya sekali, yakni sebesar 2,5 dari harga beli. [29]
b.
Zakat atas Perdagangan
& Perindustrian :
·
Dikenakan hanya atas nilai
barang dagangan & produksi, dengan memperhatikan hutang-piutang pada saat
zakat dikeluarkan.
·
Mencapai nishab dan haul.
·
Besarnya zakat: 2,5% (dua
setegah persen) per tahun.
·
Nishab padi-padian &
sejenisnya : 930 liter beras atau 1.860 liter padi
·
Besarnya zakat:
ü Dengan pengolahan teknis yang intensif : 5% (lima persen)
ü Tanpa pengolahan teknis yang intensif : 10% (sepuluh persen)
·
Nishab tanaman lain :
senilai 93,6 gram emas (harga pasar).
·
Besar zakat selain
padi-padian : 2,5% (dua setengah Persen)
·
Dikenakan setiap panen.
·
Nishab ternak kambing : 40
ekor, sedangkan sapi & kerbau : 30 ekor, zakatnya 1 ekor, setiap nishab
(per tahun)
·
Nishab ternak lain :
senilai 93,6 gram emas (harga pasar), zakatnya : 2,5% 9dua setengah persen) per
tahun.
e. Zakat Penghasilan[32]
·
Sementara ulama berpendapat bahwa segala bentuk penghasilan dikenakan
zakat, selama telah mencapai nishab 169,6 gram emas
·
Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.
·
Sebaiknya dilakukan setiap kali menerima penghasilan ataiu secara
bulanan, sebagai cicilan selama setahun (menghitung zakat sendiri).
·
Apabila penghasilan sesudah dikenakan zakat ini dipergunakan untuk
membeli tanah/rumah, kendaraan, perhiasan, emas/perak dll untuk dipakai
sendiri, maka barang-barang yang dibeli tersebut berarti telah dikenakan zakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Zakat yaitu kewajiban bagi
umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan
tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah sebagai
bagian dari syari’at guna untuk membersihkan harta dan hati para muzakki serta
untuk tujuan sosial dan ekonomi umat agar terjadi pemerataan pendapatan di
kalangan umat Muslim.
2. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk semua Umat Islam yang
dikeluarkan pada bulan Ramadhan dengan ketentuan dan ukuran yang telah
ditetapkan.
3.
Zakat mal ialah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang telah
memenuhi syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada yang
berhak menerima sesuai dengan ukuran dan kadar yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Ali Hasan. 2000. Masail
Fiqhiyah; Zakat. Pajak Asuransi dan Lembaga _____Keuangan.
cet.3. Jakarta: Raja Grafindo.
Wahbah Zuhayly. 2005. Zakat; Kajian Berbagai Mazhab.
Bandung. Remaja _____Rosdakarya..
Ahmad
Fathan Aniq. 2012. Zakat
Discourse in Indonesia. Jakarta: The Ministry
of _____Religious Affairs.
El
Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Yogyakarta: Diva Press.
Sulaiman
Rasjid. 2012. Fiqh
Islam. cet.56. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Umrotul
Khasanah. 2010. Manajemen
Zakat Modern; Instrumen Pemberdayaan _____Ekonomi
Umat. Malang: UIN Maliki Pers.
Nuruddin
Mhd. Ali. 2006. Zakat
Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Jakarta: _____Rajawali Pers.
Amir
Syarifuddin. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh.
Jakarta: Kreasindo.
Yusuf
Qaradhawi. 2005. Peran
Zakat dalam Problematika Ekonomi Masyarakat. terj. _____Jakarta: Zikrul Hakim.
Akh.
Minhaji. 2003. Teori
Komprehensif tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta:
Tiara _____Wacana.
Mursyidi.
2003. Akuntansi Zakat
Kontemporer. Bandung: Remaja Rodakarya.
Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. 2007. Ringkasan
Shahih Bukhari. Jakarta: Pustaka _____Azzam.
Ibnu Hazm. 2012. Al-Muhalla. jilid 6. Jakarta:
Pustaka Azzam.
[1] M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah; Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan, cet.3, (Jakarta: Raja
Grafindo, 2000), h. 1. Lihat Juga: Wahbah Zuhayly, Zakat ; Kajian
Berbagai Mazhab, (Bandung. Remaja Rosdakarya, 2005), h., 82.
[2] Ahmad Fathan Aniq, Zakat
Discourse in Indonesia, (Jakarta: The Ministry of Religious Affairs, 2012),
h.,
16-17.
[5] Umrotul Khasanah, Manajemen
Zakat Modern; Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Malang: UIN Maliki
Pers, 2010), h.,
47.
[6] Nuruddin Mhd. Ali, Zakat
Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), h., 7.
[12] Yusuf Qaradhawi, Peran
Zakat dalam Problematika Ekonomi Masyarakat, terj, (Jakarta: Zikrul
Hakim, 2005), h.,
80.
[14] Akh. Minhaji, Teori
Komprehensif tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003), h., 230.
[19] Muhammad
Nasyiruddin Al-Bani. Ringkasan Shahih Bukhari, (Jakarta: Pustaka Azzam,
2007), h., 276.
[29] Emas dan
perak yang dikenakan atau dipakai baik oleh perempuan atau laki-laki tidak
wajib untuk dizakati. Menurut Syafi’I,
emas dan perak yang wajib dizakati adalah perhiasan yang sengaja ditabungkan
atau dipendam. Lihat : Wahbah al-Zuhayly, Op. Cit. h., 135.
[32] Dengan
adanya zakat profesi, maka adanya kesamaa mengingat diharuskannya berzakat bagi
petani dan pedagang. Lihat: Wahbah al-Zuhayly, Op. Cit, h., 275.
Komentar
Posting Komentar