Makalah Hadist Ahkam tentang Zakat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia adalah Negara dengan mayoritas umat Muslim terbesar di dunia. Ini menjadi penyebab besarnya potensi pemasukan dan pendayagunaan zakat melihat begitu banyaknya rakyat Indonesia yang beragama Islam ditambah lagi dengan kecenderungan rakyat Indonesia untuk mendonasikan hartanya untuk urusan agama semakin menambah besar jumlah zakat yang seharusnya diterima oleh organisasi amil zakat untuk selanjutnya diberikan kepada mustahik yang berhak menerimanya. Sayangnya, segala potensi ini hanya sekedar fakta di atas kertas. Hal ini dapat terlihat dengan begitu banyaknya rakyat Indonesia yang masih berada dalam taraf hidup miskin. Padahal, zakat sendiri merupakan kewajiban bagi tiap-tiap Muslim sebagai sarana beribadah sekaligus untuk kepentingan sosial ekonomi termasuk untuk mensejahterakan kaum miskin.
Zakat merupakan sarana ibadah yang bertujuan agar terjadi pemerataan pendapatan antar umat Muslim sehingga mengurangi kesenjangan dan kecemburuan sosial serta mampu untuk meningkatkan kualitas hidup Muslim kepada taraf yang lebih baik lagi. Dari sekian banyak manfaat dan peran dari zakat, salah satu manfaat pokok dari zakat sendiri adalah agar tercapainya kesejahteraan dalam hidup yang bermuara pada ketenangan hati dan damainya pikiran. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya angka kemiskinan yang menjadi sumber utama terjadi kejahatan. Untuk itu, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbanyak di dunia, sudah pasti negara ini akan dapat mencapai tingkat kesejahteraan dan kemajuan dengan banyaknya dana zakat yang diterima.
Agar tercapai kesejahteraan seperti maksud dari disyariatkannya zakat, maka penyelenggaraan zakat harus disertai dengan tata cara yang telah diajarkan dan disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk menyajikan judul “Zakat”. Di samping itu, penulisan makalah ini adalah untuk penyelesaian tugas mandiri dalam Mata Kuliah Hadist Ahkam.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Zakat dan apa tujuan zakat serta siapa saja yang berhak menerima zakat?
2.      Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3.      Apa yang dimaksud dengan zakat mal?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui mengenai zakat, tujuan disyariatkannya zakat serta orang yang berhak menerima zakat.
2.      Untuk mengetahui mengenai zakat fitrah.
3.      Untuk mengetahui mengenai zakat mal.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    ZAKAT; DEFINISI DAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.      Pengertian Zakat
Secara etimologis, zakat berasal dari kata dasar bahasa Arab zaka yang berarti suci, tumbuh, berkembang dan berkah.[1] Menurut Ash-Shaukani, makna dari kata tumbuh atau berkembang yaitu meningkatkan kesejahteraan seperti dalam bidang perdagangan dan pertanian. Hal ini memberikan efek positif terhadap orang yang memberi zakat, orang yang menerima zakat dan efek terhadap lingkungan sosial secara umum. Sedangkan makna dari kata suci yaitu bahwa zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan dosa.[2]
Zakat juga bermakna mensucikan, ini terlihat dari Firman Allah swt dalam surah Asy-Syams ayat 9 ;
 قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”[3]
Serta dalam dalam firman-Nya Q.S. Al-Lail ayat 18;
 ٱلَّذِي يُؤۡتِي مَالَهُۥ يَتَزَكَّىٰ ١٨
“Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya.”
Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[4] Sedangkan dalam pengertian modern, zakat adalah pajak yang dikumpulkan dari orang kaya Muslim yang diperuntukkan terutama untuk masyarakat Muslim yang miskin.[5]
Para pemikir ekonomi Islam Kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tentang yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-quran, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.[6]
Seperti yang kita ketahui bahwa zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang lima yang hukumnya fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah.[7] Jumhur ulama berpendapat bahwa yang menjadi objek zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang.[8]
Tujuan disyariatkannya zakat di antaranya adalah untuk jangan harta itu hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Seperti dalam firman-Nya,
 ...كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ...
“....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Q.S. Al-Hasyr : 7).[9]
Untuk itu, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat yaitu kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah sebagai bagian dari syari’at guna untuk membersihkan harta dan hati para muzakki serta untuk tujuan sosial dan ekonomi umat agar terjadi pemerataan pendapatan di kalangan umat Muslim.
2.      Tujuan dan Peran Pokok Zakat
Tujuan luhur dari zakat ini tersirat pada kata zakat itu sendiri yang bermakna suci, tumbuh dan berkah. Zakat memiliki tujuan spiritual yang tinggi sebagai jalan untuk membersihkan harta dan jiwa muzakki. Hal ini seperti yang tercermin dalam firman Allah surah At-Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
            “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[10]
            Firman Allah dalam Q.S Ar-Rum ayat 39 :
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩    
                        “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
                        Surah Ar-rum ayat 39 di atas menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan karena Allah swt akan melipat gandakan pahala.[11]
Seperti yang diketahui khalayak ramai, zakat berperan dalam mengentaskan kemiskinan. Ini dikarenakan sebagian finansial orang-orang kaya yang mempunyai pendapatan yang sangat besar akan diberikan kepada fakir miskin . ini merupakan bukti nyata dan peranan zakat dalam membangun kebersamaan antara golongan kaya dan golongan miskin.[12] Seperti dalam firman-Nya,
 ...كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ...
“....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Q.S. Al-Hasyr : 7).[13]
Zakat telah ditentukan oleh hukum ekonomi Islam sebagai dasar untuk mengembangkan lahiriyah insani atau kemanusiaan. Sifat insani ini kebalikan dari hukum sosialis, kapitalis atau komunis yang berorientasi pada ekonomi saja.[14]
Berdasarkan hal tersebut, dapat drinci bahwa tujuan dan hikmah pokok dari zakat itu sebagai berikut :
a.       Membersihkan jiwa muzakki
b.      Membersihkan harta muzakki
c.       Meratakan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bidang sosial ekonomi
d.      Ibadah; pengabdian dan rasa syukur kepada Allah[15]
e.       Membiasakan sifat dermawan serta menghilangkan sifat pelit dan kikir
f.       Menguatkan rasa persaudaraan, rasa cinta dan kasih sayang sesama muslim
g.      Upaya mengatasi kemiskinan
h.      Menumbuhkembangkan perekonomian umat[16]
i.        Menjaga agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang disebabkan oleh himpitan ekonomi.[17]
3.      Orang Yang Berhak Menerima Zakat
a.       Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
b.      Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
c.       Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
d.      Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
e.       Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
f.       Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
g.      Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan.
h.      Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.[18]





B.  ZAKAT FITRAH
1.      Dalil Kewajiban Membayar Zakat fitrah
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat.” Muttafaq Alaihi.[19]
Dari hadist di atas  kita dapat mengetahui bahwa zakat fitrah pada Bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim baik orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Masing-masing wajib mengeluarkan zakat satu sha’ kurma dan satu sha’  gandum. Ukuran satu sha’ ini adalah 4 mud.[20] Sehingga dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk semua Umat Islam yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan ukuran yang telah ditetapkan.
Segolongan ulama membolehkan mengeluarkan zakat dengan selain yang diperintahkan Rasulullah dengan argumentasi “yang dikeluarkan masing-masing person ialah sesuatu yang dimakannya dan makanan pokok negerinya.”
Namun, ada beberapa ulama yang menentang pendapat di atas karena dianggap sebagai pendustaan terhadap Rasulullah.[21]

2.      Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
a.       Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib yaitu mulai dari terbenam matahri penghabisan Ramadhan.
c.       Waktu yang sunnah yaitu dibayar sesudah Shalat Subuh sebelum pergi shalat hari raya.
d.      Waktu yang makruh yaitu membayar fitrah sesudah hari raya sebelum terbenam matahari pada hari raya.
e.       Waktu yang diharamkan yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya.[22]
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar mengenai diwajibkannya zakat fitrah dijelaskan juga bahwa Ibnu Umar memberikan zakat fitrah atas nama anak-anak dan orang dewasa sampai ia memberikan atas nama Nabi Saw pada satu atau dua hari hari sebelum idul fitri.[23]
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah Rasulullah bersabda yang artinya, “barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu terima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat, maka zakat itu dianggap sebagai sedekat biasa.”[24]
3.      Orang Yang Wajib Zakat Fitrah
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir sebelum terkena matahari pada penghabisan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya dan untuk yang wajib dinafkahinya.[25]




4.      Ukuran Zakat Fitrah
حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Abu Saied Alkhudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatui fitri satu sha' makanan, atau satu sha' sya'ier, kurma, kismis dan keju (susu yang dikeringkan dan beku). (Bukhari, Muslim)[26]

5.      Penghitungan Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak mengenal adanya nisab. Menurut perhitungan takaran zakat fitrah di Indonesia, 1 sha’ itu disepekati 2,5 kg beras. Jika ingin membayar dengan uang, maka di konversikan, 2,5kg dikali (x) dengan harga beras pada saat itu.
Contohnya, pada tahun itu harga beras yang biasa dimakan suatu keluarga adalah Rp. 10.000,-. Maka keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah Rp. 25.000,- per anggota keluarganya.
C.    ZAKAT MAL
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ )  فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[27]

Zakat mal ialah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ukuran dan kadar yang telah ditetapkan.

 

 

1.      Macam-macam Zakat Mal
a.      Zakat atau Simpanan Berupa Emas & Perak :
·         Nishab emas : 93,6 gram, perak 624 gram (sesuai harga pasar).[28]
·         Besarnya zakat:2,5% (dua setengah persen) per tahun.
·         Khusus untuk perhiasan yang dipakai, dikenakan zakat hanya sekali, yakni sebesar 2,5 dari harga beli. [29]
b.      Zakat atas Perdagangan & Perindustrian :
·         Dikenakan hanya atas nilai barang dagangan & produksi, dengan memperhatikan hutang-piutang pada saat zakat dikeluarkan.
·         Mencapai nishab dan haul.
·         Besarnya zakat: 2,5% (dua setegah persen) per tahun.




c.       Zakat atas Hasil Tanam-Tanaman & Tumbuh-Tumbuhan[30]
·         Nishab padi-padian & sejenisnya : 930 liter beras atau 1.860 liter padi
·         Besarnya zakat:
ü  Dengan pengolahan teknis yang intensif : 5% (lima persen)
ü  Tanpa pengolahan teknis yang intensif : 10% (sepuluh persen)
·         Nishab tanaman lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar).
·         Besar zakat selain padi-padian : 2,5% (dua setengah Persen)
·         Dikenakan setiap panen.
d.      Zakat atas Binatang Ternak[31]
·         Nishab ternak kambing : 40 ekor, sedangkan sapi & kerbau : 30 ekor, zakatnya 1 ekor, setiap nishab (per tahun)
·         Nishab ternak lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar), zakatnya : 2,5% 9dua setengah persen) per tahun.



e.       Zakat Penghasilan[32]

·         Sementara ulama berpendapat bahwa segala bentuk penghasilan dikenakan zakat, selama telah mencapai nishab 169,6 gram emas

·         Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.

·         Sebaiknya dilakukan setiap kali menerima penghasilan ataiu secara bulanan, sebagai cicilan selama setahun (menghitung zakat sendiri).

·         Apabila penghasilan sesudah dikenakan zakat ini dipergunakan untuk membeli tanah/rumah, kendaraan, perhiasan, emas/perak dll untuk dipakai sendiri, maka barang-barang yang dibeli tersebut berarti telah dikenakan zakat.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1.      Zakat yaitu kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah sebagai bagian dari syari’at guna untuk membersihkan harta dan hati para muzakki serta untuk tujuan sosial dan ekonomi umat agar terjadi pemerataan pendapatan di kalangan umat Muslim.

2.      Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk semua Umat Islam yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dengan ketentuan dan ukuran yang telah ditetapkan.

3.      Zakat mal ialah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ukuran dan kadar yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan. 2000. Masail Fiqhiyah; Zakat. Pajak Asuransi dan Lembaga _____Keuangan. cet.3. Jakarta: Raja Grafindo.
Wahbah Zuhayly. 2005. Zakat; Kajian Berbagai Mazhab. Bandung. Remaja _____Rosdakarya..
Ahmad Fathan Aniq. 2012. Zakat Discourse in Indonesia. Jakarta: The Ministry of _____Religious Affairs.
El Madani.  2013. Fiqh Zakat Lengkap.  Yogyakarta: Diva Press.
Sulaiman Rasjid. 2012. Fiqh Islam. cet.56. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Umrotul Khasanah. 2010. Manajemen Zakat Modern; Instrumen Pemberdayaan _____Ekonomi Umat. Malang: UIN Maliki Pers.
Nuruddin Mhd. Ali. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Jakarta: _____Rajawali Pers.
Amir Syarifuddin. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kreasindo.
Yusuf Qaradhawi. 2005. Peran Zakat dalam Problematika Ekonomi Masyarakat. terj. _____Jakarta: Zikrul Hakim.
Akh. Minhaji. 2003. Teori Komprehensif tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Tiara _____Wacana.
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rodakarya.
Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. 2007. Ringkasan Shahih Bukhari. Jakarta: Pustaka _____Azzam.
Ibnu Hazm. 2012. Al-Muhalla. jilid 6. Jakarta: Pustaka Azzam.


[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah; Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan, cet.3, (Jakarta: Raja Grafindo, 2000), h. 1. Lihat Juga: Wahbah Zuhayly, Zakat ; Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung. Remaja Rosdakarya, 2005), h., 82.
[2] Ahmad Fathan Aniq, Zakat Discourse in Indonesia, (Jakarta: The Ministry of Religious Affairs, 2012), h., 16-17.
[3] El Madani,  Fiqh Zakat Lengkap,  (Yogyakarta: Diva Press, 2013), h., 13.
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet.56, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012), h., 192.
[5] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern; Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Malang: UIN Maliki Pers, 2010), h., 47.
[6] Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), h., 7.
[7] Sulaiman Rasjid, Op. Cit, h., 192.
[8] Umrotul Khasanah, Op. Cit, h., 34.
[9] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kreasindo, 2003), h., 39.
[10] Nuruddin Mhd. Ali, Op. Cit, h., 38.
[11] M. Ali Hasan, Op. Cit, h ,3.
[12] Yusuf Qaradhawi, Peran Zakat dalam Problematika Ekonomi Masyarakat, terj, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2005), h., 80.
[13] Amir Syarifuddin, Op. Cit, h., 39.
[14] Akh. Minhaji, Teori Komprehensif tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003), h., 230.
[15] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rodakarya, 2003), h., 77.
[16] El Madani, Op. Cit, h., 17.
[17] Sulaiman Rasjid, Op. Cit, h., 218.
[18] Ibid, h., 214.
[19] Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. Ringkasan Shahih Bukhari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h., 276.
[20] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 6, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2012), h.,240.
[21] Ibid, h., 243.
[22] Sulaiman Rasjid, Op. Cit, h., 209-210.
[23] Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. Op. Cit, h., 277.
[24] Sulaiman Rasjid, Op. Cit, h., 209.
[25] Ibid, h., 208.
[26] Ibid, h., 207. Lihat Juga: Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. Op. Cit.
[27] Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. Op. Cit, h., 270-271.
[28] Ibnu Hazm, Op. Cit, h., 128 dan 141.
[29] Emas dan perak yang dikenakan atau dipakai baik oleh perempuan atau laki-laki tidak wajib untuk dizakati.  Menurut Syafi’I, emas dan perak yang wajib dizakati adalah perhiasan yang sengaja ditabungkan atau dipendam. Lihat : Wahbah al-Zuhayly, Op. Cit. h., 135.
[30] Sulaiman Rasjid, Op. Cit, h., 204.
[31] Muhammad Nasyiruddin Al-Bani. Op. Cit, h., 273-275.
[32] Dengan adanya zakat profesi, maka adanya kesamaa mengingat diharuskannya berzakat bagi petani dan pedagang. Lihat: Wahbah al-Zuhayly, Op. Cit, h., 275.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Ushul Fiqh : Ta'arudh al-adillah

FIQH MAWARIS; TAKHARRUJ

Makalah Sejarah Islam Asia Tenggara : Islam di Thailand